RUANG TERBUKA HIJAU

KOTA SURAKARTA

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 29 :
Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.